Situasi di atas memunculkan ketidakpastian. Di satu sisi, Kamboja belum secara resmi menjadi negara penempatan PMI. Namun, ada puluhan ribu pekerja Indonesia di sana. Mereka kini waswas dan khawatir tak boleh menyeberang atau dituduh melanggar undang-undang. Pemberantasan di sisi hilir seperti yang dilakukan Kementerian Kominfo dengan memblokir situs dan konten https://brookshvter.activosblog.com/30557319/the-2-minute-rule-for-judol