Perlu kami sampaikan bahwa Bandar Udara dikelola oleh otoritas Bandara dengan pembagian wilayah regional. Terdapat berbagai unsur dan pihak service provider layanan yang keseluruhannya tunduk di bawah otoritas Bandara. 6. Setiap Kendaraan/Peralatan yang beroperasi di daerah sisi udara wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut : Jika ditemukan pengemudi di wilayah https://zanetenvc.blgwiki.com/1307323/the_basic_principles_of_otoritas_bandar_udara_paling_gacor